Kamis, 09 Juli 2015

Ayah Menggendong Mayat Anaknya Dari RSCM Ke Bogor Karena Tak Mampu Bayar Ambulan !!


Ayah Menggendong Mayat Anaknya Dari RSCM Ke Bogor Karena Tak Mampu Bayar Ambulan !!
Penumpang kereta rel listrik (krl) jurusan Jakarta – Bogor pun geger Minggu (5/6). Sebab, mereka tahu bahwa seorang pemulung bernama Supriono (38 thn) tengah menggendong mayat anak, khaerunisa (3 thn).
Supriono akan memakamkan si kecil di kampung Kramat, Bogor dengan menggunakan jasa krl. Tapi di stasiun tebet, supriono dipaksa turun dari kereta, lantas dibawa ke kantor polisi karena dicurigai si anak adalah korban kejahatan. Tapi di kantor polisi, Supriono mengatakan si anak tewas karena penyakit muntaber. Polisi belum langsung percaya dan memaksa supriono membawa jenazah itu ke RSCM untuk diautopsi.


Di RSCM, Supriono menjelaskan bahwa khaerunisa sudah empat hari terserang muntaber. Dia sudah membawa khaerunisa untuk berobat ke puskesmas kecamatan setiabudi. Saya hanya sekali bawa khaerunisa ke puskesmas, saya tidak punya uang untuk membawanya lagi ke puskesmas, meski biaya hanya rp 4.000,- saya hanya pemulung kardus, gelas dan botol plastik yang penghasilannya hanya rp 10.000,- per hari. Ujar bapak 2 anak yang mengaku tinggal di kolong perlintasan rel ka di cikini itu.
Supriono hanya bisa berharap Khaerunisa sembuh dengan sendirinya. Selama sakit khaerunisa terkadang masih mengikuti ayah dan kakaknya, muriski saleh (6 thn), untuk memulung kardus di manggarai hingga salemba, meski hanya terbaring digerobak ayahnya.
Karena tidak kuasa melawan penyakitnya, akhirnya khaerunisa menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (5/6) pukul 07.00.

Khaerunisa meninggal di depan sang ayah, dengan terbaring di dalam gerobak yang kotor itu, di sela-sela kardus yang bau. Tak ada siapa-siapa, kecuali sang bapak dan kakaknya. Supriono dan muriski termangu. Uang di saku tinggal rp 6.000,- tak mungkin cukup beli kain kafan untuk membungkus mayat si kecil dengan layak, apalagi sampai harus menyewa ambulans. Khaerunisa masih terbaring di gerobak. Supriono mengajak musriki berjalan menyorong gerobak berisikan mayat itu dari manggarai hingga ke stasiun tebet, supriono berniat menguburkan anaknya di kampong pemulung di kramat, bogor. Ia berharap di sana mendapatkan bantuan dari sesama pemulung.

Pukul 10.00 yang mulai terik, gerobak mayat itu tiba di stasiun tebet.
Yang tersisa hanyalah sarung kucel yang kemudian dipakai membungkus jenazah si kecil. Kepala mayat anak yang dicinta itu dibiarkan terbuka, biar orang tak tahu kalau khaerunisa sudah menghadap sang khalik. Dengan menggandeng si sulung yang berusia 6 thn, Supriono menggendong Khaerunisa menuju stasiun. Ketika krl jurusan bogor datang, tiba-tiba seorang pedagang menghampiri supriono dan menanyakan anaknya. Lalu dijelaskan oleh Supriono bahwa anaknya telah meninggal dan akan dibawa ke Bogor spontan penumpang krl yang mendengar penjelasan supriono langsung berkerumun dan supriono langsung dibawa ke kantor polisi Tebet. Polisi menyuruh agar supriono membawa anaknya ke RSCM dengan menumpang ambulans hitam.

Supriono ngotot meminta agar mayat anaknya bisa segera dimakamkan.
Tapi dia hanya bisa tersandar di tembok ketika menantikan surat permintaan pulang dari RSCM. Sambil memandangi mayat khaerunisa yang terbujur kaku. Hingga saat itu Muriski sang kakak yang belum mengerti kalau adiknya telah meninggal masih terus bermain sambil sesekali memegang tubuh adiknya. Pukul 16.00, akhirnya petugas RSCM mengeluarkan surat tersebut, lagi-lagi karena tidak punya uang untuk menyewa ambulans, Supriono harus berjalan kaki menggendong mayat Khaerunisa dengan kain sarung sambil menggandeng tangan Muriski. Beberapa warga yang iba memberikan uang sekadarnya untuk ongkos perjalanan ke Bogor.

Para pedagang di RSCM juga memberikan air minum kemasan untuk bekal Supriono dan Muriski di perjalanan.
Psikolog Sartono Mukadis menangis mendengar cerita ini dan mengaku benar-benar terpukul dengan peristiwa yang sangat tragis tersebut karena masyarakat dan aparat pemerintah saat ini sudah tidak lagi perduli terhadap sesama. Peristiwa itu adalah dosa masyarakat yang seharusnya kita bertanggung jawab untuk mengurus jenazah khaerunisa. Jangan bilang keluarga supriono tidak memiliki KTP atau KK atau bahkan tempat tinggal dan alamat tetap. Ini merupakan tamparan untuk bangsa Indonesia, ujarnya.

Rabu, 01 Juli 2015

Hal-hal Yang Dibolehkan Ketika Puasa


1.  Gosok gigi di siang hari ketika puasa.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudlu.” (HR. Al Bukhari)
Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya:
و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه
Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari. (HR. Al Bukhari secara muallaq)

Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi?
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)

2. Keramas untuk mendinginkan badan.

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. (Riwayat Al Bukhari secara muallaq)
Semakna dengan hadis ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa

3.  Bercelak dan menggunakan tetes mata.

Al Bukhari menyatakan dalam shahihnya:
ولم ير أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً
Anas bin Malik, Hasan Al Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak. (Shahih Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)

4.  Suntikan selain infus.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Al Fatawa, 25/234). Karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan. Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil. Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu A’lam

5.  Mencicipi makanan.

Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma mengatakan:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم
Orang yang puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya. (HR. Al Bukhari secara muallaq)

6.  Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.

Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah. Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.
Dari Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya:
أكنتم تَكرَهون الحِجَامة للصائم
Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa? Anas menjawab: Tidak, kecuali jika menyebabkan lemah. (HR. Al Bukhari)
Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam. Dan terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. (HR. Al Bukhari)

7.  Berbekam.

Dulu, berbekam termasuk salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus, berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَبِـيّ صلى الله عليه وسلم احتَجَمَ وَهُو صَائِم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)

8.  Berkumur dan menghirup air ketika wudlu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika wudlu, hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وبَالِغ فِي الاِستِنشَاق إلا أَن تكُون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur juga disyariatkan ketika berpuasa.

9.  Mencium dan bercumbu dengan istri.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bin Khothab radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

10. Masuk waktu subuh dalam kondisi junub (belum mandi).

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِـي صلى الله عليه وسلم كَانَ يُدرِكُه الفَجرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِن أَهلِه ثُـمَّ يَغتَسِل وَيَصُوم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub (belum mandi) karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

11. Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.

Bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam islam, lebih-lebih ketika hari jum’at, berdasarkan hadis terkait jum’atan:
..وليمس من طيب أهله ويدهن
“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut.”
Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu mengatakan:
إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً
“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad). Ibn mas’ud juga mengatakan:
اصبحُوا مُدّهِنِين صِيامًا
“Ketika masuk pagi, gunakanlah minyak rambut pada saat puasa.”
(HR. At Thabrani dan perawinya perawi shahih)

Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah